Puluhan mahasiswi yang tergabung dari ALIANSI PEREMPUAN
CIPAYUNG PLUS KABUPATEN PANDEGLANG,yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan,IMM,PMII,GMNI,HMI,LMND,melakukan aksi di tugu jam Alun-alun
Kabupaten Pandeglang,DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI HAK ASASI MANUSIA DAN HARI
ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.
Dalam rilis nya ALIAN PEREMPUAN CIPAYUNG PLUS KABUPATEN
PANDEGLANG menyampaikan.
Perempuan dan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara,agar
kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara,setiap
perempuan perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik,mental maupun sosial,sebagamana
pepatah mengatakan “jika perempuan baik maka akan baiklah sebuah negara dan jika perempuan
itu hancur maka akan hantcurlah sebuah negara dan maju mundurnya suatu bangsa
tergantun dari generasi dari anak-anak itu sendiri”
Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan anak dan
perempuan untuk memajukan kesejahteraan anak dan perempuan dengan memberikan
jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tampa ada perlakuan
diskriminatif,berbicara mengenai RUU,ada baiknya kita tarik terlebih dahulu
melalui landasan formil mengapa harus dibentuknya RUU PKS.landasan formil
mendasar mengenai RUU PKS sangatlah objektif jika ditinjau dari historial
supremasinya.yaitui atas dasar konvensi hak Anak (KHA) melalui keputusan
presiden No 36 Tahun 1990.undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia,undan_undan no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan
undang-undang no.7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan,disisi lain maraknya kekerasan terhadap
perempuan dan anak ditengah-tengah masyarakat,salah satunya adalah kekerasan
seksual yang saat ini banyak dilakukan
oleh orang-orang terdekat dengan perempuan dan anak,maka pemerintah harus
segera mengesahkan RUU PKS yang bertujuan meberikan efek jera,serta mendorong
adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik,psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (
korban kekerasan )dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang
sama,karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kekerasan terhadap
anak (terutama pelaku kekerasan seksual ) diperiksa di persidangan,ternyata
sang pelaku dulunya pernah mengalami ( kekerasan seksual ) sewaktu sang pelaku
masih berusia anak,sehingga sang pelaku terobsesi melakukan hal yang sama
sebagai mana yang pernah di alami.
- Untuk menyikapi persoalan di atas kami dari ALIANSI
PEREMPUAN CIPAYUNG PLUS KABUPATEN PANDEGLANG MENUNTUT Mendorong dan mendesal pemerintah pusat dan DPR
RI untuk segera mengesahkan RUU PKS
(penghapusan kekerasan seksual )
- Pemerintah daerah kabupaten pandeglang harus
lebih serius dalam mensosialisakan UU perlindungan perempuan dan anak.
- Lawan dan tolak segala bentuk kekerasan
seksual terhadap perempuan dan anak
dirumah,sekolah/kampus,ditempat kerja,dijalan dan tempat umum.
- Tangkap dan hukum pelaku kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang seberat-beratnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakattuh
Comments
Post a Comment